Ekonomi
Koperasi
EKONOMI
KOPERASI
Disusun
Oleh :
ICHPA
ILA ICHSANI (23215216)
KELAS
2EB07
JURUSAN
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2016-2017
- PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan
berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta
terdiri dari beberapa anggota didalamnya.
DEFINISI
MENURUT ILO :
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
DEFINISI
MENURUT ARIFINAL CHANIAGO :
Koperasi
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmania para anggota.
DEFINISI
MENURUT P.J.V DOREEN :
Tidak
ada definisi tunggal (untuk cooperative) yang umumnya diterima,
tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat keperasi adalah
sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan yang telah
secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum.
DEFINISI
MENURUT HATTA (BAPAK KOPERASI INDONESIA) :
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
“seorang buat semua dan semua buat seorang”
DEFINISI
MENURUT MUNKER :
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti
yang dikandung gotong royong.
DEFINISI
MENURUT UU NO.25/1992 :
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong
diantara anggota koperasi.
- TUJUAN KOPERASI
Koperasi
diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (Dalam
Pasal 4 UU No. 25 tahun 1992) :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi
ekonomi.
- PRINSIP KOPERASI
- PRINSIP MENURUT MUNKER :
Menurut
munker, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela.
- Keanggotaan terbuka.
- Pengembangan anggota.
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
- Perkumpulan dengan sukarela.
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
- Pendidikan anggota.
- PRINSIP MENURUT ROCHDALE :
Menurut
Rochdale, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratis.
- Keanggotaan yang terbuka.
- Bunga atas modal dibatasi.
- Anggota.
- Pejualan sepenuhnya dengan tunai.
- Netral terhadap politik dan agama.
- PRINSIP MENURUT RAIFFEISEN :
Menurut
Raiffeisen, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Swadaya.
- Daerah kerja tak terbatas.
- SHU untuk cadangan.
- Tanggus jawab anggota tidak terbatas.
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
- Usaha hanya kepda anggota.
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
- PRINSIP MENURUT SCHULZE :
Menurut
Schulze, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Swadaya.
- Daerah kerja tak terbatas.
- Tanggung jawab anggota terbatas.
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
- Prinsip ICA.
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA :
Menurut
koperasi indonesia,Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan bersifat Demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota.
- Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian.
- Kerjasama Antarkoperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar