Kamis, 05 Januari 2017

TUGAS KOPERASI - KOPERASI EKONOMI

Ekonomi Koperasi
EKONOMI KOPERASI









Disusun Oleh :

ICHPA ILA ICHSANI (23215216)


KELAS 2EB07
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016-2017



  1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya.
DEFINISI MENURUT ILO :
  1. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
  2. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  3. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
  4. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  5. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

DEFINISI MENURUT ARIFINAL CHANIAGO :
Koperasi suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmania para anggota.
DEFINISI MENURUT P.J.V DOREEN :
Tidak ada definisi tunggal (untuk cooperative) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat keperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
DEFINISI MENURUT HATTA (BAPAK KOPERASI INDONESIA) :
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”
DEFINISI MENURUT MUNKER :
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
DEFINISI MENURUT UU NO.25/1992 :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.


  1. TUJUAN KOPERASI
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (Dalam Pasal 4 UU No. 25 tahun 1992) :
1. Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

  1. PRINSIP KOPERASI
  • PRINSIP MENURUT MUNKER :
Menurut munker, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela.
  2. Keanggotaan terbuka.
  3. Pengembangan anggota.
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
  5. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
  6. Perkumpulan dengan sukarela.
  7. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
  8. Pendidikan anggota.
  • PRINSIP MENURUT ROCHDALE :
Menurut Rochdale, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Pengawasan secara demokratis.
  2. Keanggotaan yang terbuka.
  3. Bunga atas modal dibatasi.
  4. Anggota.
  5. Pejualan sepenuhnya dengan tunai.
  6. Netral terhadap politik dan agama.
  • PRINSIP MENURUT RAIFFEISEN :
Menurut Raiffeisen, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Swadaya.
  2. Daerah kerja tak terbatas.
  3. SHU untuk cadangan.
  4. Tanggus jawab anggota tidak terbatas.
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
  6. Usaha hanya kepda anggota.
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
  • PRINSIP MENURUT SCHULZE :
Menurut Schulze, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Swadaya.
  2. Daerah kerja tak terbatas.
  3. Tanggung jawab anggota terbatas.
  4. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
  7. Prinsip ICA.
  • PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA :
Menurut koperasi indonesia,Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan bersifat Demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota.
  4. Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian.
  7. Kerjasama Antarkoperasi.
  8. Kepedulian terhadap masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar