Kamis, 05 Januari 2017

TUGAS EKONOMI KOPERASI - EKONOMI KPERASI

Ekonomi Koperasi
EKONOMI KOPERASI






Disusun Oleh :

ICHPA ILA ICHSANI (23215216)


KELAS 2EB07
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016-2017




  1. BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel : Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama.
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi.
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota.
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya.

  • Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
    1. Anggota Koperasi.
    2. Badan Usaha Koperasi.
    3. Organisasi Koperasi.

  • Hirarki Tanggung Jawab ( Pengurus )
Tugas - tugasnya antara lain yaitu :
    1. Mengelola koperasi dan usahanya
    2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
    3. Menyelenggaran Rapat Anggota
    4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
    5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
  1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  2. Meningkatkan peran koperasi
  3. Pengawas

  • Hirarki Tanggung Jawab ( Pengelola )
    1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
    2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &professional
    3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

  • Hirarki Tanggung Jawab ( Pengawas )
    1. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
    2. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
    3. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

  • Pola Dalam Manajemen
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus.
Pasal 32 UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
  1. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, Tergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas.

Pola Manajemen Diantaranya :
    • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
    • Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
    • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda.
    • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar