Kamis, 05 Januari 2017

TUGAS EKONOMI KOPERASI - KOPERASI

Ekonomi Koperasi
EKONOMI KOPERASI









Disusun Oleh :

ICHPA ILA ICHSANI (23215216)


KELAS 2EB07
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016-2017



  1. PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
  1. Tujuan Dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong. Pengurus dan anggota harus memiliki dan mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan arah yang diharapkan bersama.
  1. Keterbatasan teori perusahaan :
  1. adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
  2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
  3. kritik atas tanggung jawab sosial.

  1. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha. Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang.
  • Teori Laba Monopoli
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga saing lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

  1. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry /perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

  1. Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
  • Unit usaha simpan pinjam.
  • Perdagangan umum.
  • Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software
  • Kontraktor dan konsultan bangunan.
  • Penerbitan dan percetakan.
  • Agrobisnis dan agroindustri.
  • Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
  • Jasa telekomunikasi umum.
  • Jasa teknologi informasi.
  • Biro jasa.
  • Jasa pengiriman barang.
  • Jasa transportasi.
  • Jasa pemasaran umum.

  1. Status Dan Motif
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

  1. Permodalan Koperasi
Pengertian Modal dalam sebuah organisasi termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang di gunakan untuk menjalankan usaha.

    1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

    1. Modal Sendiri
  1. Simpanan Pokok
  2. Simpanan Wajib
  3. Dana Cadangan
  4. Hibah

    1. Modal Pinjaman
      1. Pinjaman dari Anggota
      2. Pinjaman dari Koperasi Lain
      3. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
      4. Obligasi dan Surat Utang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar