Ekonomi
Koperasi
EKONOMI
KOPERASI
Disusun
Oleh :
ICHPA
ILA ICHSANI (23215216)
KELAS
2EB07
JURUSAN
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2016-2017
- Dasar Hukum Koperasi :
- Undang- Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata CaraPengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Syarat Dan Tata Cara Pembentuk Koperasi.
- Persyaratan Pembentukan Koperasi :
Dalam
UU
Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan
bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
- Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
- Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
- Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
- Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
- Memiliki Anggaran dasar koperasi.
- Tata Cara Pembetuk Koperasi
Anggaran
Dasar Koperasi
Angaran
dasar koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
- Daftar nama pendiri.
- Nama dan tempat kedudukan.
- Maksud dan tujuan serta di bidang usaha.
- Ketentuan mengenai keanggotaan.
- Ketentuan mengenai rapat anggota.
- Ketentuan mengenai pengolahan.
- Ketentuan mengenai permodalan.
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
- Ketentuan mengenai sanksi.
- Stuktur Internal Dan Eksternal Organisasi Koperasi :
- Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat
anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota,
penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung
jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu
bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah
pada pengakat organisasi lainnya
Anggota
: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai
dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi
koperasi.
Pengurus
:melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota
untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang
ditetapkan.
Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus
koperasi atas persetujuan rapat anggota.
- Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal
organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan
untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan
kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk,
koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
- Koperasi Induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
- Koperasi Gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
- Koperasi Pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
- Koperasi Primer :koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar