Kamis, 05 Januari 2017

TUGAS EKONOMI - EKONOMI KOPERASI

Ekonomi Koperasi
EKONOMI KOPERASI









Disusun Oleh :

ICHPA ILA ICHSANI (23215216)


KELAS 2EB07
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016-2017



        1. Dasar Hukum Koperasi :
    • Undang- Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
    • Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata CaraPengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
    • Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
    • Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
    • Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
    • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
    • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi
    • Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

  1. Syarat Dan Tata Cara Pembentuk Koperasi.
    • Persyaratan Pembentukan Koperasi :
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
  2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Memiliki Anggaran dasar koperasi.
  • Tata Cara Pembetuk Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi
Angaran dasar koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
  1. Daftar nama pendiri.
  2. Nama dan tempat kedudukan.
  3. Maksud dan tujuan serta di bidang usaha.
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan.
  5. Ketentuan mengenai rapat anggota.
  6. Ketentuan mengenai pengolahan.
  7. Ketentuan mengenai permodalan.
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
  10. Ketentuan mengenai sanksi.
  1. Stuktur Internal Dan Eksternal Organisasi Koperasi :
  • Struktur Internal Organisasi Koperasi

Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya


Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus :melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

  • Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.


    • Koperasi Induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
    • Koperasi Gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
    • Koperasi Pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
    • Koperasi Primer :koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar