Ekonomi
Koperasi
EKONOMI
KOPERASI
Disusun
Oleh :
ICHPA
ILA ICHSANI (23215216)
KELAS
2EB07
JURUSAN
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA
2016-2017
- PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA.
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan
dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi
dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip
–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan
usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik
dan non fisik, informasi, dan teknologi.
- Tujuan Dan Nilai Koperasi
Tujuan
utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis
dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi
juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari
nilai berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi,
kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati.
Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik,
amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap
orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan
nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan
keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri,
tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan
solidaritas.
Nilai-nilai
kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama
berdasarkan prinsip tolong-menolong. Pengurus dan anggota harus
memiliki dan mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua
tujuan koperasi secara lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk
mengurus koperasi dari berbagai aspek. Rasa saling percaya harus ada
untuk menjalankan koperasi sesuai dengan arah yang diharapkan
bersama.
- Keterbatasan teori perusahaan :
- adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
- biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
- kritik atas tanggung jawab sosial.
- TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha. Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional
Teori
ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang.
- Teori Laba Monopoli
Teori
ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli
dapat membatasi output dan menekankan harga saing lebih tinggi dari
pada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
- FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industry /perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/
komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
- Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan
usaha anggota, sebagai berikut:
- Unit usaha simpan pinjam.
- Perdagangan umum.
- Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software
- Kontraktor dan konsultan bangunan.
- Penerbitan dan percetakan.
- Agrobisnis dan agroindustri.
- Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- Jasa telekomunikasi umum.
- Jasa teknologi informasi.
- Biro jasa.
- Jasa pengiriman barang.
- Jasa transportasi.
- Jasa pemasaran umum.
- Status Dan Motif
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta
terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia
badan usaha adalah sebagia pemilik
(owner) dan sebagai pemakai (users).
Pengertian
Modal dalam sebuah organisasi termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang di gunakan untuk menjalankan usaha.
- Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
- Modal Sendiri
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Dana Cadangan
- Hibah
- Modal Pinjaman
- Pinjaman dari Anggota
- Pinjaman dari Koperasi Lain
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan
- Obligasi dan Surat Utang

