TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Nama : Ichpa Ila Ichsani
Kelas :1EB08
NPM :23215216
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
1. Pengertian sumber daya alam
Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan bumi, baik
biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia
dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan
tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).
1.
Macam-macam sumber Daya Alam
Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
a. Berdasarkan sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter barukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumf, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter barukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumf, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
b.
Berdasarkan potensi
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2. Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3. Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
c. Berdasarkan jenis
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai
berikut :
·
Sumber
daya alam nonhayati (abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu
sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah,
air, dan kincir angin.
·
Sumber
daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk
hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
1.
Masalah sumber daya alam struktur penguasaan sumber daya alamIndonesia memiliki
wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari
akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar
pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga
sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan
dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar
pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
1. Kewenangan,
tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan
pelestarian.
2. Bagi
hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
3. Penyerasian
lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
Terus
menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting,
tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga
daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia tiap
tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.
Kerusakan
DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversi lahan
menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS.
Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang
terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini
akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan
pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan
konsumsi rumah tangga.
Habitat
ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistem di
wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir
seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan
berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk
oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat.
Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara
lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan
kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan
perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga
terus meningkat.
Citra
pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan,khususnya
tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam
sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan
mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi
kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak
masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI)
yang sangat merusak lingkungan.
Permasalahan
pengelolaan sumber daya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi
pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumber daya alam
tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan
cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan
PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan
ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan
pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar,
ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya
alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan
dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena
terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak
berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi
kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan
kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada
kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan
ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir
semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau
miskin.
Sumberdaya
alam mempunyai peranan cukup penting bagi kehidupan manusia. Sumberdaya alam
bagi berbagai komunitas di Indonesia bukan hanya memiliki nilai ekonomi tetapi
juga makna sosial, budaya dan politik. Sumberdaya alam berperan penting dalam
pembentukan peradaban pada kehidupan manusia, sehingga setiap budaya dan etnis
memiliki konsepsi dan pandangan dunia tersendiri tentang penguasaan dan
pengelolaan dari sumberdaya alam. Konsepsi kosmologi dan pandangan dunia
tentang sumberdaya alam terutama tanah pada beberapa etnis di Indonesia
memiliki persamaan, yakni tanah sebagai entitats yang integral atau sebagai
suatu ekosistem. Secara umum tata kelola sumberdaya alam yang dilakukan oleh
suatu komunitas adat mengenal adanya beragam status penguasaan dan
pemanfaatannya.
Bentuk
dan status penguasaan sumberdaya alam dapat dibedakan atas empat kelompok :
1)
Milik umum (open accses) yaitu tidak selamanya sumberdaya milik umum tidak ada
pemiliknya. Sumber daya jenis ini dikuasai oleh suatu kelompok /komunitas,
karenanya orang atau kelompok lain tidak dapat mengambil manfaat sumberdaya
tersebut tanpa izin kelompok yang menguasainya.
2)
Milik negara (state), yaitu sumberdaya yang secara tegas dikuasai dan dikontrol
oleh negara
3)
Milik pribadi atau perorangan (private) yaitu sumberdaya yang secara tegas
dimiliki oleh orang-perorangan dan orang lain tidak dapat menguasai dan
mengaturnya.
4)
Milik bersama (communal) yaitu status kepemilikannya diambangkan, tiap orang
bebas dan terbuka untuk memperoleh manfaat
2. Kebijakan Sumber Daya
Alam (Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam)
- Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
- Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
- Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
- Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
- Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
- Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
- Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
- Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
- Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
- Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
- Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
- Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
- Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
- Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
- Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
3. Dominasi SDA di Indonesia
Dominasi asing merupakan permasalahan penting di bidang energi
negara. Penguasaan asing atas sumber daya alam telah banyak menimbulkan
persoalan, tidak hanya bidang energi tapi juga merambah kepada kehidupan
ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup.
Pertambangan (Batu bara, emas, nikel, timah, bijih besi) minyak,
gas, hutan serta perkebunan, sumber daya alam yang sekarang sedang digalakan
secara besar-besaran oleh pemerintah indonesia. Sebuah model pembangunan yang
di dasarkan pada penghancuran basis produksi masyarakat lama yang dilepaskan
dari alat produksinya untuk kemudian dimasukan ke dalam barisan tentara
proletariat dan menghancurkan ekologi. Bahkan kerusakan ekologi pun masih bisa
di jadikan sumber pelipatgandaan kapital, baik itu lewat pinjaman/hibah jual
beli karbon, Corporate Sosial Responsibility, Konservasi lahan dan lain-lain.
Dampak yang paling terasa ialah pembukaan sistem pasar bebas
tanpa ada hambatan birokratis, karena untuk sekarang ini sistem pemberian Izin
Usaha terutama untuk industri ekstratif tidak harus tersentral di Pemerintah
Pusat namun bisa langsung ke pemeritah daerah
Dari uraian data di
atas nampak jelas bahwa investasi asing lebih mendominasi perekonomian
Indonesia dengan presentase modal asing sebesar 67 % dan modal dalam negeri
hanya sebesar 33 %, data ini mengindikasikan lemahnya borjuasi dalam negeri
karena masih di dominasi asing. Di tambah lagi dengan masuknya modal dari
negara-negara imperialis melalui lembaga financial, sebagai contoh bagaimana
bank-bank di Inggris memanfaatkan dana pensiun rakyat Inggris untuk di
investasikan ke lebih dari 50 proyek penambangan dan 12 perusahaan besar yang
beroprasi di Kalimantan timur.Contoh ialah BHP Billiton yang merupakan salah
satu perusahaan Inggris yang rencanaya akan menambang batubara di Indonesia
dengan luas 350.000 hektar di kabupaten Kutai Barat, propinsi kalimantan timur.
Daftar pustaka :
http://www.kemenperin.go.id/direktoriperusahaan?what=air%20minum%20dalam%20kemasan&prov=o&hal=2

Tidak ada komentar:
Posting Komentar