HUKUM PERDATA DI INDONESIA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Nama : Ichpa Ila Ichsani
Kelas : 2EB07
NPM : 23215216
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
A. Pengertian Hukum Perdata Arti Luas dan Sempit
1. Pengertian hukum perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari bahasa Belanda yaitu burgerlijkrecht Wetboek (B.W) pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
2. Arti luas
Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan, dan juga Kitab Undang-Undang hukum dagang Wetboek van Koophandel (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya seperti peraturan yang ada dalam KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang tambahan (UU pasar modal, UU tentang PT dan sebagainya)).
3. Arti sempit
Hukum perdata dalam arti sempit yaitu hukum perdata sebagaimana yang terdapat dalam KUHPerdata saja.
B. Pengertian Hukum Perdata Material dan Formal
1. Hukum Perdata Material
Pengertian hukum perdata material adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan. Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan.
2. Hukum Perdata Formal
Pengertian hukum perdata formal adalah menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim. Hukum formil disebut pula hukum Acaara. Dalam pengertian hukum formil perhatian ditujukan kepada cara mempertahankan/ melaksanakan isi peraturan. [2]
C. Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. [3] Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata di temukan. [4]
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat macam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria. [5]
D. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika, yang di dalam bahasa Inggris, disebut systematics, bahasa Belandanya, yaitu systematiken, yaitu susunan atau struktur dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di negara-negara yang menganut sistem Common Law tidak mengenal pembagian antara hukum publik dan hukum privat. Sehingga hukum perdatanya tidak dibuat dalam sebuah kodifikasi, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum perdata tersebar dalam berbagai act atau undang-undang. Namun, di dalam sistem hukum yang menganut Civil Law, maka sumber hukum utama, yaitu hukum kodifikasi yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini, disajikan sistematika Kitab Unda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar