ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN
BISNIS
Nama : Ichpa Ila
Ichsani
Kelas : 2EB07
NPM : 23215216
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Rasanya
dunia bisnis tidak bisa dilepaskan dengan aspek pajak. Pajak dan bisnis
dikatakan sebagai salah satu mata uang dengan dua sisi yang saling berkaitan
satu sama lain. Berkembang tidaknya dunia bisnis tentu akan mempengaruhi oleh
aspek pepajakan yang berlaku. Begitupun dengan penerimaan pajak, akan berhasil
bila dunia bisnis berkembang dengan baik.
Apalagi
saat ini pemerintah terus berusaha meningkatkan penerimaan Negara dari sektor
pajak. Sebab pada masa mendatang penerimaan dari sektor pajak akan merupakan
primadona dalam mengisi kas APBN, setelah penerimaan dari sektor minyak dan gas
bumi tidak dapat diharapkan lagi,karena harganya sangat anjlok. Salah satu cara
untuk meningkatkan penerimaan pajak ini tentukan berkaitan erat dengan
berkembang tidaknya dunia usaha. Bila dunia usaha berkembang, maka penerimaan pajak
bisa dipastikan akan meningkat. Sebaliknya bila dunia bisnis tidak berkembang,
maka penerimaan pajak juga sulit diharapkan akan meningkat.
Setelah
berlakunya undang-undang perpajakn sejak tahun 1983, terdapat bermacam-macam
pajak yang berlaku dalam dunia bisnis. Oleh karenanya dalam bab ini akan
diuraikan aspek pajak yang berkaitan
erat dengan bisnis, pajak-pajak apa saja yang dikarena dalam dunia bisnis,
serta permasalahan yang timbul dalam praktik sehari-hari.
B.
RUMUSAN MASALAH
Agar
memudahkan kita dalam memahami materi tentang aspek pajak dalam bisnis atau
ekonomi, makalah ini akan membahas tentang hal-hal pokok dalam materi tersebut.
Adapun rumusan masalah dalam pembahasan makalh ini antara lain:
1.
Bagaimana masyarakat bisa lebih sadar
akan peranan dan pentingnya pajak dalam bisnisnya.
2.
Pajak-pajak apa saja yang dikenakan
dalam dunia bisnis.
3.
Pengertian dan dasar hukum dari
jenis-jenis pajak.
4.
Permasalahan apa saja yang timbul dari
praktek perpajakan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN PAJAK
Pajak
adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak)
untuk menutupi pengeluaran rutin Negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa
yang dapat ditunjuk secara langsung. Adapun pajak-pajak yang dikenakan dalam
kegiatan bisnis antara lain :
·
Pajak Penghasilan (PPH)
·
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
·
Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
·
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan
Bangunan
·
Pajak Atas Bea Materai
1. Pajak Penghasilan
Setiap
orang atau badan yang melakukan bisnis, tentunya menghrapkan keuntungan. Tetapi
keuntungan yang akan dan telah diperoleh, tidaklah dapat dinikmati seluruhnya,
oleh karena baik penghasilan maupun keuntungan setiap orang atau badan pasti
akan terkena pajak, yaitu pajak penghasilan seperti yang diatur dalam UU No.7
Tahun 1983 setelah terakhir diubah dengan UU No.10 Tahun 1994 tentang pajak penghasilan, dengan mengingat
pada system self assessment (menghitung,memperhitungkan,menyetor dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang) sebagaimana dianut oleh UU perpajakan Indonesia,
selajutnya pada Tahun 2000 dilakukan perubahan lagi dengan Undang-Undang Nomor
17 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2001. Pada garis besarnya materi
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 masih berlaku, oleh karenanya
materi secara garis besar dalam buku ini masih relevan.
Adapun
objek yang akan terkena pajak penghasilan adalah penghasilan. Pengertian
pengasilan ini tidak terbatas pada gaji,keuntungan,hononarium saja, tetapi
penghasilan dalam arti yang luas yaitu, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib paja, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pengertian
penghasilan yang dianut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pengertian
ekonomis, yakni setiap tambahan kemapuan ekonomi yang diterima atau diperoleh
oleh seseorang atau suatu badan. Dengan demikian pengertian penghasilan
dipandang dari segi mengalirnya tambahan kemampuan ekonomi kepada wajib pajak,
dapat diklasifikasikan menjadi 4 macam, yaitu:
a.
Penghasilan dari pekerjaan, baik dalam
hubungan kerja maupun atas pekerjaan bebas.
b.
Penghasilan dari kegiatan usaha, yakni
kegiatan melalui sarana perusahaan.
c.
Penghasilan dari modal yaitu penghasilan
dari harta gerak, harta tidak bergerak, dan harta yang dikerjakan sendiri.
d.
Penghasilan lain-lain, penghasilan yang
dimaksud disini sangat luas batasnya.
Sekalipun
penghasilan yang akan dikenakan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis,
tetapi tetap ada hal-hal yang sebenarnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis
yang tidak diperlukan sebagai objek pajak. Menurut pasal 4 ayat (3) UU No. 10
Tahun 1994, pengecualian sebagai objek pajak adalah sebagai berikut :
a)
Bantuan atau sumbangan, harta hibahan
yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad dan
oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha
kecil termasuk koperasi, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha,
pekerjaan, pemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
b)
Warisan.
c)
Harta termasuk etoran tunai yang
diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetoran
modal.
d)
Pengganti atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau
kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
e)
Pembayaran dari perusahaan asuransi
kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwi guna, dan asuransi bea siswa.
f)
Dividen atrau bagian laba yang diterima
atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri,
koperasi,yayaysan dan organisasi sejenisnya, badan usaha milik Negara atau
daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia.
g)
Iuran yang diterima atau diperoleh danapension
yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh
pemberi kerja maupun pegawai, dan penghasilan dana pension tersebut dari modal
yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
h)
Bagian laba yang diterima atau diperoleh
anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak berbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
i)
Bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh perusahaan reksa dana.
j)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang
didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
Pajak
penghasilan juga dapat dibedakan berdasarkan pasal-pasalnya, antara lain :
1) PPh
Pasal 21
PPh
pasal 21 merupakan pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari pekerjaan dalam hubungan kerja (karyawan,karyawati,pegawai) dan
pekerjaan bebas (dokter,pengacara,akuntan) atau kata lain dikenakan terhadap
gaji,upah,honorarium,tunjangan atau pembayaran lainnya.
2) PPh
Pasal 22
PPh
pasal 22 tentang pengenaan dan pemungutan pajak terhadap penghasilan dari
kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha lain yang memperoleh pembayaran
untuk barang dan jasa dari APBN atau APBD.
3) PPh
Pasal 23
PPh
pasal 23 mengatur tentang pengenaan dan pemungutan pajak atas penghasilan modal
yang diperoleh atau diterima wajib pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak.
Objek atau penghasilan dari modal tersebut dapat berupa :
dividen,bunga,termasuk premium,diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang,royalty,hadiah dan penghasilan lain sehubungan dengan
pengunaan harta, dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik,jasa manajemen, jasa
konstruksi,jasa kosultan dan jasa lain.
4) PPh
Pasal 24
PPh
pasal 24 merupakan pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas
penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam
negeri, yang bias dikreditkan (diperhitungkan kemudian).
5) PPh
Pasal 25
PPh
pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang terutang berdasarkan surat
pemberitahuan tahunan dan dalam melakukan pelunasan pembayaran pajaknya, maka
wajib pajak diperbolehkan mengangsurnya.
6) PPh
Pasal 26
PPh
pasal 26 mengatur tentang pemotongan pajak atas pengfhasilan yang dibayrkan
atau yang terutang dengan nama dan dalam bentuk apapun oleh badan
pemerintah,BUMN, dan BUMD atau wajib pajak dalam negeri lainya kepada wajib
pajak luar negeri.
2. Pajak Pertambahan Nilai
Jenis
pajak kedua yang sering menjadi masalah dalam dunia bisnis adalah masalah pajak
pertambahan nilai (PPN) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8Tahun
1983 yang mulai berlaku tanggal 1 juli 1984 dan terakhir diubah dengan UU No.18
Tahun 2000. Pengertian dari pajak pertambahan nilai adalah golongan pajak yang
dikenakan atas konsumsi suatu barang ataupun jasa tertentu didaerah pabean
Indonesia.Dengan demikian apabila suatu barang diproduksi didaerah pabean
Indonesia tetapi tidak dikonsumsi di Indonesia atau dilakukan ekspor, maka atas
ekspor barang tersebut terkena tariff sebesar 0%.
Dari
pengertian diatas jelas bahwa ada 6 kegiatan yang dapat dikenakan PPN, yaitu
berupa :
I.
Penyerahan BKP didalam daerah pabean
yang dilakukan oleh pengusaha. Penyerahan barang ini harus memenuhi syarat :
-
Barangnya merupakan barang kena pajak.
-
Penyerahan dilakukan didaerah pabean.
-
Penyerahan dilakukan dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
II.
Impor BKP artinya siapa pun yang
memasukan BKP ke dalam daerah pabean tanpa memerhatikan apakah dilakukan dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
III.
Penyerahan JKP yang dilakukan didalam
daerah pabean oleh pengusaha. Penyeraha ini pun harus memenuhi syarat:
-
Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena
pajak.
-
Penyerahan dilakukan dalam lingkuan
perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
IV.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar
daerah pabean didalam daerah pabean.
V.
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean
didalam daerah pabean.
VI.
Ekspor BKP oleh pengusaha kena pajak.
Rupanya
tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN.Menurut PP no.144 tahun 2000 terdapat
barang-barang tertentu dan jasa-jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN. Untuk
barang yang tidak dikenakan PPN, ada 4 jenis yaitu sebagai berikut :
ü Barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
yaitu minyak mentah, gas bumi,panas bumi,pasir dan kerikil, batu bara sebelum
diproses menjadi briket batubara dan bijih besi,bijih timah, bijih emas,bijih
tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
ü Barang-barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi :
beras,gabah,jagung,sagu,kedelai,dan garam baik yang berjudium maupun yang
tidak.
ü Makanan
dan minuman yang disajikan dihotel,restoran,rumah makan,warung, dan sejenisnya.
ü Uang,emas
batangan, dan surat-surat berharga.
Sedangkan untuk jasa
yang tidak dikenakan PPN, ada 12 jenis, yaitu :
1.
Jasa di bidang pelayanan kesehatan
medic.
2.
Jasa dibidang pelayanan social.
3.
Jasa dibidang pengiriman surat.
4.
Jasa dibidang perbankan,asuransi, dan
sewa guna usaha dengan hak opsi.
5.
Jasa dibidang keagamaan.
6.
Jasa dibidang pendidikan.
7.
Jasa dibidang kesenian.
8.
Jasa dibidang penyiaran.
9.
Jasa dibidang angkutan umum dan didara
dan dilaut.
10.
Jasa dibidang tenaga kerja.
11.
Jasa dibidangf perhotelan dan
12.
Jasa disediakan oleh pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
3. Pajak bumi dan bangunan
Pajak
bumi dan bangunan adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap objek
berupa bumi dan bangunan.Oleh karena jenis pajak ini mengenakan pajak terhadap
bumi dan bangunan, maka kalangan dunia usaha atau bisnis juga seringkali
memantau ketentuan-ketentuan yang mengaturnya, agar mereka juga dapat
mengantisipasi dalam rangka kegiatan bisnis sehari-hari.Dunia bisnis seringkali
mengantisipasi masalah ini adalah bisnis di bidang property serta bisnis yang
berkaitan dengan masalah tanah dan bangunan lainnya.
Oleh
karena itu beberapa terminology yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 1994
tentang PBB perlu dikemukakan, sebagai berikut :
-
Bumi adalah : permukaan bumi dan tubuh
bumi yang ada dibawahnya. Pengertian permukaan bumi meliputi tanah dan perairan
pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
-
Bangunan adalah : konstruksi teknik yang
ditanam atau dilekatkansecara tetap pada tanah dan perairan. Pengertian
bangunan adalah jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan
seperti hotel,pabrik dan emplasemennya.
-
Nilai jual objek pajak adalah : harga
rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan
bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, nilai jual objek pajak ditentukan
melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan
baru, atau nilai jual objek pajak pengganti.
Seperti
diketahui bahwa PBB tergolong pada jenis pajak objektif yang bersifat kebendaan
yang dapat diartikan bahwa pengenaannya tidak memandang kepada kemampuan atau
daya pikul subjeknya (sebagai wajib pajak) tetapi didasarkan pada wujd benda
yang menjadi objek PBB.
Objek-objek
pajak yang tidak dikenakan PBB, dimaksud adalah :
-
Yang digunakan semata-mata untuk
melayani kepentingan umum dibidang ibadah,social,kesehatan,pendidikan, dan
kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
-
Yang digunakan untuk kuburan,
peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu.
-
Yang merupakan hutan lindung, hutan
suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh
desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.
-
Yang digunakan oleh perwakilan
diplomatic, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
-
Yang digunakan oleh badan atau
perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
4. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Biaya perolehan ha
katas tanah dan bangunan adalah salah satu pajak yang dikenakan atas perolehan
ha katas tanah dan bangunan yang berupa tanah. Tanah dan bangunan yang diatur
dalam undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang bea perolehan ha katas tanah
dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2000
:
a.
Pemindahan hak
b.
Pemberian hak baru
5. Pajak atas bea materai
Dalam undang-undang bea
materai juga secara jelas disebutkan beberapa dokumen yang tidak dikenakan bea
materai. Dokumen-dokumen dimaksud adalah :
§ Dokumen
yang berupa
1
surat penyimpanan barang
2
konosemen
3
surat angkutan penumpang dan barang
4
keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen dimaksud dalam angka 1,2
dan angka 3
5
bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
6
surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
7
surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaiman dimaksud
dalam jangka 1 sampai 6
§ Segala
bentuk ijazah, yaitu : STTB, surat tanda lulus, surat keterangan yang telah
mengikuti sesuatu pendidikan, latihan, kursus, dan penataran.
§ Tanda
terima gaji, uang tunggu, pesndiun , uang tunjangan, dan pembayaran lainnya
yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan
untuk mendapatkan pembayaran itu
§ Tanda
bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, kas pemerintah daerah dan bank
§ Kuitansi
untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan
dengan itu dari kas Negara, kas pemerintah daerah dan bank
§ Tanda
penerimaan uang yang disebut untuk keperluan intern organisasi
§ Dokumen
yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang, tabungan kepada penabung oleh bank,
koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
§ Surat
gadai yang diberikan oleh perusahaan jawatan pegadaian
§ Tanda
pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Contoh kasus : penunggakan pajak pada
kelompok perusahaan Bakrie
Prinsip Pemungutan Pajak
Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang menurut
ketentuan perundang-undangan tanpa mendapat prestasi kembali yang langsung
dapat ditunjuk yang tujuannya untuk digunakan membiayai pengeluaran public
sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut teori yang ada
bahwa negara berhak memungut pajak dari penduduknya, karena penduduk negara
tersebut mempunyai kepentingan kepada negara. Makin besar kepentingan penduduk
kepada negara, maka makin besar pula perlindungan negara kepadanya. Sama dengan
teori asuransi, teori ini mempunyai kelemahan antara lain tentang fungsi negara
untuk melindungi segenap rakyatnya. Negara tidak boleh memilih-milih dalam
melindungi penduduknya. Jika misalnya di suatu RT (Rukun Tetangga) terjadi
kebakaran, apakah hanya mereka yang sudah bayar pajak yang dibantu dan
diselamatkan oleh petugas mobil kebakaran? Di samping itu jika ditinjau dari
unsur definisi pajak, maka adanya hubungan langsung atau kontraprestasi (dalam
hal ini kepentingan wajib pajak) telah menggugurkan eksistensi pajak itu
sendiri.
Pengertian tunggakan pajak
Tunggakan pajak merupakan pajak yang terutang ataupun yang belum dibayar kepada
negara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, jumlah hutang pajak yang harus
dibayar dalam batas waktu yang telah ditetapkan tercantum dalam surat ketetapan
pajak (SKP) dan harus dibayar oleh wajib pajak ataupun penanggung pajak.
Dalam pelaksanaannya tidak semua wajib pajak atau penanggung pajak melunasi
pajak yang terhutang tepat waktu. Apabila sampai batas waktu yang telah
ditentukan hutang pajak tersebut belum juga dilunasi, maka dilakukkan tindakan
penagihan pajak.
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penaggung pajak melunasi utang
pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan,
melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa,
mengusulkan pencegahan pelaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,
menjual barang yang telah disita.
Prosedur penagihan pajak dimulai dari dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh
Kantor Pelayanan Pajak. SKP tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan yang
disampaikan dan disusun oleh wajib pajak sendiri yang dikenal dengan istilah
self assessment system.
Penjabaran Kasus
Di tengah adanya ketegangan hubungan antara Menkeu Sri Mulyani dan Aburizal
Bakrie, Dirjen Pajak menemukan dugaan pidana pajak di tiga perusahaan kelompok
Bakrie. Tak tanggung-tanggung, dugaan penyelewengan pajak lebih dari Rp2
triliun. Menurut Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo, pengungkapan kasus ini sama
sekali tidak terkait perseteruan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
dengan bekas Menteri Koordinator Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam
kasus Bank Century. “Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya
masuk duluan lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah
ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak ngomong-ngomong,
diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo usai solat Jumat di kantornya,
Jumat (11/12).
Dia memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam menangani
kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) itu bukan alat
politik. DJP itu bekerja secara profesional melaksanakan undang-undang,”
katanya. Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran
dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis
Grup Bakrie senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu
antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT
Aruitmin Indonesia.
Ketiganya diduga melanggar pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar.
“Tekniknya bermacam-macam, intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya,
biayanya. Itu kan modusnya,” kata Tjiptardjo. Hingga saat ini Direktorat telah
menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. Pada kasus
Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan segera akan
melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat
baru melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Sumber di Direktorat Jenderal Pajak
mengungkapkan total kewajiban pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie
yang kini sedang dalam penelusuran tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun. Sumber
juga memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5
triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin Indonesia
sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300 miliar. Hingga 30
November 2009, Direktorat Pajak telah menerima pembayaran pajak dari KPC
sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp
250 miliar.
Kasus Penunggakan Pajak
Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan penduduk kepada negara.
Penduduk yang seharusnya ikut serta membangun negara dari pajak yang
disetorkannya, tetapi terkadang malah merugikan negara sendiri dengan tidak
membayar pajak maupun melakukan segala cara untuk menekan pajak yang seharusnya
dibayarkan. Penyelewengan pajak maupun hutang pajak pun terjadi.
Menagih hutang pajak selalu menjadi masalah yang serius. Salah satunya contoh
kasus di atas yang terjadi pada perusahaan group Bakrie. Dalam kasus tersebut
disebutkan bahwa tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup
Bakrie antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan
PT Aruitmin Indonesia telah melanggar pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum
Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara
benar . Ditjen Pajak Depkeu tengah memeriksa dugaan tunggakan pajak senilai Rp
2,1 triliun pada tahun buku 2007 dari tiga perusahaan tersebut.
BR diduga menunggak senilai Rp 376 miliar, sedangkan dua anak perusahaannya
yakni KPC sebesar Rp l,5 triliun dan Arutmin sebesar Rp 300 miliar. Kasus ini
terungkap pada laporan tahunan target penerimaan pajak 2009 yang meleset dan
langsung menyorot ke dugaan tunggakan pajak tiga perusahaan tambang milik Grup
Bakrie tersebut. Komisi VII DPR RI diam-diam melihat ada celah untuk menagih
tunggakan pajak Bakrie. Anggota Komisi VII DPR meminta pemerintah segera
menyelesaikan kewajiban tiga perusahaan Bakrie tersebut, sehingga kasus
tersebut dapat diselesaikan secepatnya dan tidak hanya menguap seperti kasus
lainnya.
Selain itu menurut
Komisi VII DPR, Grup Bakrie juga harus tetap diberi kesempatan membayar secara
mencicil, jika pembayaran tunai tidak dimungkinkan. Yang paling penting, mereka
bayar utang pajaknya. Pemerintah sebenarnya bisa menyelesaikan terlebih dahulu
tunggakan pajak yang sudah masuk tindak pidana. Kalau mereka tidak mau terkena
pidana, maka bisa membayar denda yang besarnya empat kali lipat nilai
tunggakkannya atau asetnya disita.
Pemeriksaan terhadap Kaltim Prima dan Bumi Resources sudah memasuki tahap
penyidikan. Sedangkan Arutmin masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan.
Dari jumlah tunggakan itu, Bakrie sudah menyetor dana sekitar Rp 1 triliun.
Hal ini tidak akan terjadi apabila Group Bakrie dan oknum Ditjen Pajak dapat
bekerja sama dalam pengelolaan pajak sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Dampak-dampak yang terjadi dalam kasus
tersebut :
Dampak positif :
1. Pemerintah
dan masyarakat dapat mengetahui ketidakberesan dalam pemungutan pajak yang
selama ini terjadi.
2. Membersihkan
oknum-oknum Ditjen Pajak yang tidak berkompeten dan bertanggungjawab terhadap
kewajibannya.
3. Memberikan
kesadaran kepada wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak.
Dampak Negatif :
1. Dengan
adanya penyelewengan dan hutang pajak tentunya dapat mengurangi penerimaan
negara dari sektor perpajakan, sehingga menghambat pembangunan infrastuktur.
2. Penyelesaian
masalah dari segi hukum terlalu berbelit-belit, sehingga masalah tersebut tidak
dapat diatasi secara cepat.
3. Memperburuk
citra dan kinerja pemerintah khususnya pada Ditjen Pajak.
4. Menghambat
penyusunan RAPBN.
3.5. Penyelesaian Kasus
1. Jika
permasalahan penunggakan pajak Group Bakrie ini ingin dihentikan dan dapat
terselesaikan dengan cepat, Group Bakrie harus membayar kewajiban lima kali
lipat dari total tunggakan atau 500% dari total hutangnya atau asetnya disita.
Setelah melunasi tunggakan pajak tersebut, masih ada prosedur lain yang harus
ditempuh Group Bakrie, mereka harus mengajukan permohonan ke Menkeu kemudian
dari Menkeu ke Kejagung untuk meminta penghentian penyidikan. Sesuai dengan
peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara
Penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan
penerimaan Negara.
2. Memeriksa
pihak – pihak terkait dalam kasus ini baik dari pihak Group Bakrie maupun dari
pihak Direktorat Jenderal Pajak.
3. Memperketat
sistem pengendalian dan controlling di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
dalam masalah perpajakan.
4. Mengedepankan pendekatan persuasive dalam penyelesaian
persoalan utang pajak, dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke perusahaan
yang bersangkutan. Jika dimungkinkan akan diberikan dispensasi dengan
memberikan kelonggaran kepada Group Bakrie tersebut membayar secara mencicil
jika pembayaran tunai tidak dimungkinkan.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkanbahwa ternyata dunia bisnis tidak dapat
dilepaskan dari aspek perpajakan. Pajak dan bisnis dikatakan sebagai satu mata
uang dengan dua sisi yang berkaitan satu sama lain. Berkembang tidaknya dunia
bisnis tentu akan dipengaruhi oleh aspek perpajakan yang berlaku. Begitupun
dengan penerimaan pajak, akan berhasil bila dunia bisnis berkembang dengan
baik.
Setelah
berlakunya undang-undang perpajakan sejak tahun 1983, terdapat bermacam-macam
pajak yang berlaku dalam dunia bisnis. Jenis-jenis pajak tersebut sering
menjadi masalah dalam dunia bisnis, antara lain : pajak penghasilan, pajak
pertambahan nilai dan pajak bumi dan bangunan.
B.
SARAN
Kegiatan
ekonomi merupakan kegiatan yang selalu ada dalam setiap kehidupan manusia yang
mana kegiatan tersebut tidak dapat dilepas dari adanya aspek perpajakan, untuk
itu kita sebagai mahasiswa ekonomi yang merupakan calon-calon ekonom dan
pebisnis masa depan, haruslah mampu untuk mendalami dan mengerti bahkan bias
mengaplikasikan aspek pajak yang berkaitan dengan ekonomi yang menjadi
permasalahan sehari-hari serta diharapkan mampu untuk berbagi pengetahuan
kepada segenap lapisan masyarakat disekeliling kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Burton Simatupang,
Richard, S.H. 2003.Aspek Hukum dalam bisnis.
Arus Akbar silondae.
S.H., LL.M.. Aspek Hukum dalam Bisnis dan Ekonomi.