Jumat, 28 April 2017

aspek hukum dalam ekonomi


HUKUM PERDATA DI INDONESIA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama : Ichpa Ila Ichsani
Kelas : 2EB07
NPM : 23215216

Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
A.    Pengertian Hukum Perdata Arti Luas dan Sempit
1.    Pengertian hukum perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari bahasa Belanda yaitu burgerlijkrecht Wetboek (B.W)  pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
2.    Arti luas
Hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan, dan juga Kitab Undang-Undang hukum dagang Wetboek van Koophandel (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya seperti peraturan yang ada dalam KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang tambahan (UU pasar modal, UU tentang PT dan sebagainya)).
3.    Arti sempit
Hukum perdata dalam arti sempit yaitu hukum perdata sebagaimana yang terdapat dalam KUHPerdata saja.
B.     Pengertian Hukum Perdata Material dan Formal
1.    Hukum  Perdata Material
Pengertian hukum perdata material adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan. Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan.
2.    Hukum Perdata Formal
Pengertian hukum perdata formal adalah menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim. Hukum formil disebut pula hukum Acaara. Dalam pengertian hukum formil perhatian ditujukan kepada cara mempertahankan/ melaksanakan isi peraturan. [2]
C.    Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. [3] Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata di temukan. [4]
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat macam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria. [5]
D.      Sistematika Hukum Perdata
Sistematika, yang di dalam bahasa Inggris, disebut systematics, bahasa Belandanya, yaitu systematiken, yaitu susunan atau struktur dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di negara-negara yang menganut sistem Common Law tidak mengenal pembagian antara hukum publik dan hukum privat. Sehingga hukum perdatanya tidak dibuat dalam sebuah kodifikasi, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum perdata tersebar dalam berbagai act atau undang-undang. Namun, di dalam sistem hukum yang menganut Civil Law, maka sumber hukum utama, yaitu hukum kodifikasi yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini, disajikan sistematika Kitab Unda

Senin, 03 April 2017

aspek hukum dalam ekonomi-aspek pajak dalam ekonomi dan bisnis





ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI DAN BISNIS
Nama : Ichpa Ila Ichsani
Kelas : 2EB07
NPM : 23215216



UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Rasanya dunia bisnis tidak bisa dilepaskan dengan aspek pajak. Pajak dan bisnis dikatakan sebagai salah satu mata uang dengan dua sisi yang saling berkaitan satu sama lain. Berkembang tidaknya dunia bisnis tentu akan mempengaruhi oleh aspek pepajakan yang berlaku. Begitupun dengan penerimaan pajak, akan berhasil bila dunia bisnis berkembang dengan baik.
Apalagi saat ini pemerintah terus berusaha meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak. Sebab pada masa mendatang penerimaan dari sektor pajak akan merupakan primadona dalam mengisi kas APBN, setelah penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi tidak dapat diharapkan lagi,karena harganya sangat anjlok. Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak ini tentukan berkaitan erat dengan berkembang tidaknya dunia usaha. Bila dunia usaha berkembang, maka penerimaan pajak bisa dipastikan akan meningkat. Sebaliknya bila dunia bisnis tidak berkembang, maka penerimaan pajak juga sulit diharapkan akan meningkat.
Setelah berlakunya undang-undang perpajakn sejak tahun 1983, terdapat bermacam-macam pajak yang berlaku dalam dunia bisnis. Oleh karenanya dalam bab ini akan diuraikan aspek  pajak yang berkaitan erat dengan bisnis, pajak-pajak apa saja yang dikarena dalam dunia bisnis, serta permasalahan yang timbul dalam praktik sehari-hari.
B.     RUMUSAN MASALAH
Agar memudahkan kita dalam memahami materi tentang aspek pajak dalam bisnis atau ekonomi, makalah ini akan membahas tentang hal-hal pokok dalam materi tersebut. Adapun rumusan masalah dalam pembahasan makalh ini antara lain:
1.      Bagaimana masyarakat bisa lebih sadar akan peranan dan pentingnya pajak dalam bisnisnya.
2.      Pajak-pajak apa saja yang dikenakan dalam dunia bisnis.
3.      Pengertian dan dasar hukum dari jenis-jenis pajak.
4.      Permasalahan apa saja yang timbul dari praktek perpajakan dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin Negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Adapun pajak-pajak yang dikenakan dalam kegiatan bisnis antara lain :
·         Pajak Penghasilan (PPH)
·         Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
·         Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
·         Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
·         Pajak Atas Bea Materai

1.      Pajak Penghasilan
Setiap orang atau badan yang melakukan bisnis, tentunya menghrapkan keuntungan. Tetapi keuntungan yang akan dan telah diperoleh, tidaklah dapat dinikmati seluruhnya, oleh karena baik penghasilan maupun keuntungan setiap orang atau badan pasti akan terkena pajak, yaitu pajak penghasilan seperti yang diatur dalam UU No.7 Tahun 1983 setelah terakhir diubah dengan UU No.10 Tahun 1994  tentang pajak penghasilan, dengan mengingat pada system self assessment (menghitung,memperhitungkan,menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang) sebagaimana dianut oleh UU perpajakan Indonesia, selajutnya pada Tahun 2000 dilakukan perubahan lagi dengan Undang-Undang Nomor 17 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2001. Pada garis besarnya materi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 masih berlaku, oleh karenanya materi secara garis besar dalam buku ini masih relevan.
Adapun objek yang akan terkena pajak penghasilan adalah penghasilan. Pengertian pengasilan ini tidak terbatas pada gaji,keuntungan,hononarium saja, tetapi penghasilan dalam arti yang luas yaitu, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib paja, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pengertian penghasilan yang dianut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pengertian ekonomis, yakni setiap tambahan kemapuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh seseorang atau suatu badan. Dengan demikian pengertian penghasilan dipandang dari segi mengalirnya tambahan kemampuan ekonomi kepada wajib pajak, dapat diklasifikasikan menjadi 4 macam, yaitu:
a.       Penghasilan dari pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun atas pekerjaan bebas.
b.      Penghasilan dari kegiatan usaha, yakni kegiatan melalui sarana perusahaan.
c.       Penghasilan dari modal yaitu penghasilan dari harta gerak, harta tidak bergerak, dan harta yang dikerjakan sendiri.
d.      Penghasilan lain-lain, penghasilan yang dimaksud disini sangat luas batasnya.
Sekalipun penghasilan yang akan dikenakan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, tetapi tetap ada hal-hal yang sebenarnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang tidak diperlukan sebagai objek pajak. Menurut pasal 4 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1994, pengecualian sebagai objek pajak adalah sebagai berikut :
a)      Bantuan atau sumbangan, harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, pemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
b)      Warisan.
c)      Harta termasuk etoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetoran modal.
d)     Pengganti atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
e)      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna, dan asuransi bea siswa.
f)       Dividen atrau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi,yayaysan dan organisasi sejenisnya, badan usaha milik Negara atau daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
g)      Iuran yang diterima atau diperoleh danapension yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, dan penghasilan dana pension tersebut dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
h)      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak berbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
i)        Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana.
j)        Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
Pajak penghasilan juga dapat dibedakan berdasarkan pasal-pasalnya, antara lain :
1)      PPh Pasal 21
PPh pasal 21 merupakan pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan dalam hubungan kerja (karyawan,karyawati,pegawai) dan pekerjaan bebas (dokter,pengacara,akuntan) atau kata lain dikenakan terhadap gaji,upah,honorarium,tunjangan atau pembayaran lainnya.
2)      PPh Pasal 22
PPh pasal 22 tentang pengenaan dan pemungutan pajak terhadap penghasilan dari kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha lain yang memperoleh pembayaran untuk barang dan jasa dari APBN atau APBD.
3)      PPh Pasal 23
PPh pasal 23 mengatur tentang pengenaan dan pemungutan pajak atas penghasilan modal yang diperoleh atau diterima wajib pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak. Objek atau penghasilan dari modal tersebut dapat berupa : dividen,bunga,termasuk premium,diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,royalty,hadiah dan penghasilan lain sehubungan dengan pengunaan harta, dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik,jasa manajemen, jasa konstruksi,jasa kosultan dan jasa lain.
4)      PPh Pasal 24
PPh pasal 24 merupakan pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, yang bias dikreditkan (diperhitungkan kemudian).
5)      PPh Pasal 25
PPh pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan tahunan dan dalam melakukan pelunasan pembayaran pajaknya, maka wajib pajak diperbolehkan mengangsurnya.
6)      PPh Pasal 26
PPh pasal 26 mengatur tentang pemotongan pajak atas pengfhasilan yang dibayrkan atau yang terutang dengan nama dan dalam bentuk apapun oleh badan pemerintah,BUMN, dan BUMD atau wajib pajak dalam negeri lainya kepada wajib pajak luar negeri.
2.      Pajak Pertambahan Nilai
Jenis pajak kedua yang sering menjadi masalah dalam dunia bisnis adalah masalah pajak pertambahan nilai (PPN) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8Tahun 1983 yang mulai berlaku tanggal 1 juli 1984 dan terakhir diubah dengan UU No.18 Tahun 2000. Pengertian dari pajak pertambahan nilai adalah golongan pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang ataupun jasa tertentu didaerah pabean Indonesia.Dengan demikian apabila suatu barang diproduksi didaerah pabean Indonesia tetapi tidak dikonsumsi di Indonesia atau dilakukan ekspor, maka atas ekspor barang tersebut terkena tariff sebesar 0%.
Dari pengertian diatas jelas bahwa ada 6 kegiatan yang dapat dikenakan PPN, yaitu berupa :
                   I.            Penyerahan BKP didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Penyerahan barang ini harus memenuhi syarat :
-          Barangnya merupakan barang kena pajak.
-          Penyerahan dilakukan didaerah pabean.
-          Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
                II.            Impor BKP artinya siapa pun yang memasukan BKP ke dalam daerah pabean tanpa memerhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
             III.            Penyerahan JKP yang dilakukan didalam daerah pabean oleh pengusaha. Penyeraha ini pun harus memenuhi syarat:
-          Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak.
-          Penyerahan dilakukan dalam lingkuan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
             IV.            Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
                V.            Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean.
             VI.            Ekspor BKP oleh pengusaha kena pajak.
Rupanya tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN.Menurut PP no.144 tahun 2000 terdapat barang-barang tertentu dan jasa-jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN. Untuk barang yang tidak dikenakan PPN, ada 4 jenis yaitu sebagai berikut :
ü  Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yaitu minyak mentah, gas bumi,panas bumi,pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batubara dan bijih besi,bijih timah, bijih emas,bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
ü  Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi : beras,gabah,jagung,sagu,kedelai,dan garam baik yang berjudium maupun yang tidak.
ü  Makanan dan minuman yang disajikan dihotel,restoran,rumah makan,warung, dan sejenisnya.
ü  Uang,emas batangan, dan surat-surat berharga.
Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan PPN, ada 12 jenis, yaitu :
1.      Jasa di bidang pelayanan kesehatan medic.
2.      Jasa dibidang pelayanan social.
3.      Jasa dibidang pengiriman surat.
4.      Jasa dibidang perbankan,asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
5.      Jasa dibidang keagamaan.
6.      Jasa dibidang pendidikan.
7.      Jasa dibidang kesenian.
8.      Jasa dibidang penyiaran.
9.      Jasa dibidang angkutan umum dan didara dan dilaut.
10.  Jasa dibidang tenaga kerja.
11.  Jasa dibidangf perhotelan dan
12.  Jasa disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

3.      Pajak bumi dan bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap objek berupa bumi dan bangunan.Oleh karena jenis pajak ini mengenakan pajak terhadap bumi dan bangunan, maka kalangan dunia usaha atau bisnis juga seringkali memantau ketentuan-ketentuan yang mengaturnya, agar mereka juga dapat mengantisipasi dalam rangka kegiatan bisnis sehari-hari.Dunia bisnis seringkali mengantisipasi masalah ini adalah bisnis di bidang property serta bisnis yang berkaitan dengan masalah tanah dan bangunan lainnya.
Oleh karena itu beberapa terminology yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 1994 tentang PBB perlu dikemukakan, sebagai berikut :
-          Bumi adalah : permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Pengertian permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
-          Bangunan adalah : konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkansecara tetap pada tanah dan perairan. Pengertian bangunan adalah jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel,pabrik dan emplasemennya.
-          Nilai jual objek pajak adalah : harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, nilai jual objek pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti.
Seperti diketahui bahwa PBB tergolong pada jenis pajak objektif yang bersifat kebendaan yang dapat diartikan bahwa pengenaannya tidak memandang kepada kemampuan atau daya pikul subjeknya (sebagai wajib pajak) tetapi didasarkan pada wujd benda yang menjadi objek PBB.
Objek-objek pajak yang tidak dikenakan PBB, dimaksud adalah :
-          Yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah,social,kesehatan,pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
-          Yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu.
-          Yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.
-          Yang digunakan oleh perwakilan diplomatic, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
-          Yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
4.      Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Biaya perolehan ha katas tanah dan bangunan adalah salah satu pajak yang dikenakan atas perolehan ha katas tanah dan bangunan yang berupa tanah. Tanah dan bangunan yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang bea perolehan ha katas tanah dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2000 :
a.       Pemindahan hak
b.      Pemberian hak baru

5.      Pajak atas bea materai
Dalam undang-undang bea materai juga secara jelas disebutkan beberapa dokumen yang tidak dikenakan bea materai. Dokumen-dokumen dimaksud adalah :
§  Dokumen yang berupa
1 surat penyimpanan barang
2 konosemen
3 surat angkutan penumpang dan barang
4 keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen dimaksud dalam angka 1,2 dan angka 3
5 bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
6 surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
7 surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaiman dimaksud dalam jangka 1 sampai 6
§  Segala bentuk ijazah, yaitu : STTB, surat tanda lulus, surat keterangan yang telah mengikuti sesuatu pendidikan, latihan, kursus, dan penataran.
§  Tanda terima gaji, uang tunggu, pesndiun , uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu
§  Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, kas pemerintah daerah dan bank
§  Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas Negara, kas pemerintah daerah dan bank
§  Tanda penerimaan uang yang disebut untuk keperluan intern organisasi
§  Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang, tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
§  Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan jawatan pegadaian
§  Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Contoh kasus : penunggakan pajak pada kelompok perusahaan Bakrie
Prinsip Pemungutan Pajak 
          Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan tanpa mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk yang tujuannya untuk digunakan membiayai pengeluaran public sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
          Menurut teori yang ada bahwa negara berhak memungut pajak dari penduduknya, karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara. Makin besar kepentingan penduduk kepada negara, maka makin besar pula perlindungan negara kepadanya. Sama dengan teori asuransi, teori ini mempunyai kelemahan antara lain tentang fungsi negara untuk melindungi segenap rakyatnya. Negara tidak boleh memilih-milih dalam melindungi penduduknya. Jika misalnya di suatu RT (Rukun Tetangga) terjadi kebakaran, apakah hanya mereka yang sudah bayar pajak yang dibantu dan diselamatkan oleh petugas mobil kebakaran? Di samping itu jika ditinjau dari unsur definisi pajak, maka adanya hubungan langsung atau kontraprestasi (dalam hal ini kepentingan wajib pajak) telah menggugurkan eksistensi pajak itu sendiri
 Pengertian tunggakan pajak
          Tunggakan pajak merupakan pajak yang terutang ataupun yang belum dibayar kepada negara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, jumlah hutang pajak yang harus dibayar dalam batas waktu yang telah ditetapkan tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan harus dibayar oleh wajib pajak ataupun penanggung pajak.
Dalam pelaksanaannya tidak semua wajib pajak atau penanggung pajak melunasi pajak yang terhutang tepat waktu. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan hutang pajak tersebut belum juga dilunasi, maka dilakukkan tindakan penagihan pajak.

          Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penaggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan pelaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
          Prosedur penagihan pajak dimulai dari dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak. SKP tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan yang disampaikan dan disusun oleh wajib pajak sendiri yang dikenal dengan istilah self assessment system.
Penjabaran Kasus
          Di tengah adanya ketegangan hubungan antara Menkeu Sri Mulyani dan Aburizal Bakrie, Dirjen Pajak menemukan dugaan pidana pajak di tiga perusahaan kelompok Bakrie. Tak tanggung-tanggung, dugaan penyelewengan pajak lebih dari Rp2 triliun. Menurut Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo, pengungkapan kasus ini sama sekali tidak terkait perseteruan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bekas Menteri Koordinator Kesejahteraan Sosial, Aburizal Bakrie, dalam kasus Bank Century. “Kami profesional di sini, pisahkan dengan politik. Saya masuk duluan lho menangani wajib pajak ini. Saya masuk duluan sebelum masalah ribut-ribut. Cuma saya aja orang baik, selama ini enggak ngomong-ngomong, diam-diam. Lha, wong tidak ditanya,” kata Tjiptardjo usai solat Jumat di kantornya, Jumat (11/12).
          Dia memastikan tak ada perintah khusus dari Menteri Keuangan dalam menangani kasus pajak Grup Bakrie. “Jadi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) itu bukan alat politik. DJP itu bekerja secara profesional melaksanakan undang-undang,” katanya. Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Tiga perusahaan tambang itu antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT Aruitmin Indonesia.
         

          Ketiganya diduga melanggar pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam, intinya tidak melaporkan penjualan sebenarnya, biayanya. Itu kan modusnya,” kata Tjiptardjo. Hingga saat ini Direktorat telah menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung.        Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Sumber di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan total kewajiban pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun. Sumber juga memaparkan, PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin Indonesia sebesar US$ 30,9 juta atau ekuivalen kurang lebih Rp 300 miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat Pajak telah menerima pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin sebesar US$ 27,5 juta atau sekitar Rp 250 miliar.
Kasus Penunggakan Pajak
          Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan penduduk kepada negara. Penduduk yang seharusnya ikut serta membangun negara dari pajak yang disetorkannya, tetapi terkadang malah merugikan negara sendiri dengan tidak membayar pajak maupun melakukan segala cara untuk menekan pajak yang seharusnya dibayarkan. Penyelewengan pajak maupun hutang pajak pun terjadi.
Menagih hutang pajak selalu menjadi masalah yang serius. Salah satunya contoh kasus di atas yang terjadi pada perusahaan group Bakrie. Dalam kasus tersebut disebutkan bahwa tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources Tbk., (BR) dan PT Aruitmin Indonesia telah melanggar pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar . Ditjen Pajak Depkeu tengah memeriksa dugaan tunggakan pajak senilai Rp 2,1 triliun pada tahun buku 2007 dari tiga perusahaan tersebut.
          BR diduga menunggak senilai Rp 376 miliar, sedangkan dua anak perusahaannya yakni KPC sebesar Rp l,5 triliun dan Arutmin sebesar Rp 300 miliar. Kasus ini terungkap pada laporan tahunan target penerimaan pajak 2009 yang meleset dan langsung menyorot ke dugaan tunggakan pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie tersebut. Komisi VII DPR RI diam-diam melihat ada celah untuk menagih tunggakan pajak Bakrie. Anggota Komisi VII DPR meminta pemerintah segera menyelesaikan kewajiban tiga perusahaan Bakrie tersebut, sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secepatnya dan tidak hanya menguap seperti kasus lainnya.
          Selain itu menurut Komisi VII DPR, Grup Bakrie juga harus tetap diberi kesempatan membayar secara mencicil, jika pembayaran tunai tidak dimungkinkan. Yang paling penting, mereka bayar utang pajaknya. Pemerintah sebenarnya bisa menyelesaikan terlebih dahulu tunggakan pajak yang sudah masuk tindak pidana. Kalau mereka tidak mau terkena pidana, maka bisa membayar denda yang besarnya empat kali lipat nilai tunggakkannya atau asetnya disita.
          Pemeriksaan terhadap Kaltim Prima dan Bumi Resources sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan Arutmin masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan. Dari jumlah tunggakan itu, Bakrie sudah menyetor dana sekitar Rp 1 triliun.
Hal ini tidak akan terjadi apabila Group Bakrie dan oknum Ditjen Pajak dapat bekerja sama dalam pengelolaan pajak sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Dampak-dampak yang terjadi dalam kasus tersebut :
Dampak positif :
1.    Pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui ketidakberesan dalam pemungutan pajak yang selama ini terjadi.
2.    Membersihkan oknum-oknum Ditjen Pajak yang tidak berkompeten dan bertanggungjawab terhadap kewajibannya.
3.    Memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak.


Dampak Negatif :
1.    Dengan adanya penyelewengan dan hutang pajak tentunya dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan, sehingga menghambat pembangunan infrastuktur.
2.    Penyelesaian masalah dari segi hukum terlalu berbelit-belit, sehingga masalah tersebut tidak dapat diatasi secara cepat.
3.    Memperburuk citra dan kinerja pemerintah khususnya pada Ditjen Pajak.
4.    Menghambat penyusunan RAPBN.
3.5. Penyelesaian Kasus
1.    Jika permasalahan penunggakan pajak Group Bakrie ini ingin dihentikan dan dapat terselesaikan dengan cepat, Group Bakrie harus membayar kewajiban lima kali lipat dari total tunggakan atau 500% dari total hutangnya atau asetnya disita. Setelah melunasi tunggakan pajak tersebut, masih ada prosedur lain yang harus ditempuh Group Bakrie, mereka harus mengajukan permohonan ke Menkeu kemudian dari Menkeu ke Kejagung untuk meminta penghentian penyidikan. Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan Negara.
2.    Memeriksa pihak – pihak terkait dalam kasus ini baik dari pihak Group Bakrie maupun dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.
3.    Memperketat sistem pengendalian dan controlling di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam masalah perpajakan.
4.    Mengedepankan pendekatan persuasive dalam penyelesaian persoalan utang pajak, dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke perusahaan yang bersangkutan. Jika dimungkinkan akan diberikan dispensasi dengan memberikan kelonggaran kepada Group Bakrie tersebut membayar secara mencicil jika pembayaran tunai tidak dimungkinkan.





















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkanbahwa ternyata dunia bisnis tidak dapat dilepaskan dari aspek perpajakan. Pajak dan bisnis dikatakan sebagai satu mata uang dengan dua sisi yang berkaitan satu sama lain. Berkembang tidaknya dunia bisnis tentu akan dipengaruhi oleh aspek perpajakan yang berlaku. Begitupun dengan penerimaan pajak, akan berhasil bila dunia bisnis berkembang dengan baik.
Setelah berlakunya undang-undang perpajakan sejak tahun 1983, terdapat bermacam-macam pajak yang berlaku dalam dunia bisnis. Jenis-jenis pajak tersebut sering menjadi masalah dalam dunia bisnis, antara lain : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak bumi dan bangunan.
B.     SARAN
Kegiatan ekonomi merupakan kegiatan yang selalu ada dalam setiap kehidupan manusia yang mana kegiatan tersebut tidak dapat dilepas dari adanya aspek perpajakan, untuk itu kita sebagai mahasiswa ekonomi yang merupakan calon-calon ekonom dan pebisnis masa depan, haruslah mampu untuk mendalami dan mengerti bahkan bias mengaplikasikan aspek pajak yang berkaitan dengan ekonomi yang menjadi permasalahan sehari-hari serta diharapkan mampu untuk berbagi pengetahuan kepada segenap lapisan masyarakat disekeliling kita.

DAFTAR PUSTAKA
Burton Simatupang, Richard, S.H. 2003.Aspek Hukum dalam bisnis.
Arus Akbar silondae. S.H., LL.M.. Aspek Hukum dalam Bisnis dan Ekonomi.