Sabtu, 03 Juni 2017

aspek hukum dalam ekonomi - kontrak dalam bisnis

  1. Pengertian kontrak bisnis
Kotrak merupakan perjanjian secara tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yang berbentuk tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.
  1. Syarat Sahnya suatu kontrak.
Sebelum bisnis berjalan biasanya akan dibuat kontrak atau perjanjian secara tertulis, yang akan dipakai sebagai dasar jalannya bisnis yang akan dilaksanakan. Dalam setiap kontrak yang dibuat ,tidak bias tidak terlebih dahulu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar kontrak yang akan atau telah dibuat secara hokum sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun syarat-syarat sahnya kontrak tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Adanya kata sepakat diantar para pihak
  2. Adanya kecakapan tertentu
  3. Adanya suatu hal tertentu
  4. Adanya suatu sebab yang halal
Mengenai syarat kata sepakat dan kecakapan tertentu dinamakan sebagi syarat-syarat subjektif, karena kedua syarat tertentu mengenai subjeknya atau orang-orangnya yang mengadakan kontrak (perjanjian). Sedangkan syarat mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal, dinamakan sebagai syarat-syarat objektif, karena kedua syarat tersebut isinya mengenai objek perjanjian dan perbuatan hokum yang dilakukan.
Dalam kontrak juga dipenuhi syarat bahwa mereka yang mengadakannya haruslah cakap menurut hukum. Apa yang dimaksud cakap menurut hukum pada asasnya adalah setiap orang yang sudah dewasa atau akil baligh dan sehat pikirannya ketentuan mengenai sesorang yang sudah dewasa dampaknya berbeda menurut ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lainnya.
Menurut kitab undang-undang hukum KUHPerdata, seseorang dikatakan sudah dewasa adalah  saat berusia 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi wanita. Sedangkan menurut undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,kedewasaan seseorang adalah saat berusia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita.
Dalam KUHPerdata juga disebutkan adanya 3 kelompok orang yang tergolong tidak cakap untuk bertindak didalam hokum. Orang-orang yang termasuk dalam kelompok ini adalah seperti dimaksud dalam pasal 1330 KUHPerdata, yaitu :
  1. Orang-orang yang belum dewasa
  2. Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampunan
  3. Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan undang-undang dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
  1. Kebebasan berkontak dan masalahnya
Salah satu kegiatan penting yang senantiasa dilakukan dalam dunia bisnis (usaha) adalah membuat beraneka ragam perjanjian (kontrak). Wahana yang lazim dipakai untuk berusaha seperti Firma,CV, maupun PT, pada dasarnya merupakan hasil perjanjian antara dua orang atau lebih. Oleh karena itu, perlu diketahui ada 3 asas perjian dan berkecualiannya. Ketiga asas perjanjian tersebut adalah asas kebebasan kontrak, asas kekuatan mengikat, dan asas bahwa perjanjian hanya melahirkan ikatan antara para pihak yang membuatnya.
Asas kebebasan berkontrak yang dimaksud meliputi bentuk isi dari perjanjian. Bentuk perjanjian berupa kata sepakat (consensus) saja sudah cukup, dan apabila dituangkan dalam suatu akta (surat) hanyalah dimaksud sekedar sebagai alat pembuktian semata saja. Sedangkan mengenai isinya, para pihak yang pada dasarnya bebas menentukan sendiri apa yang mereka ingin tuangkan.
Namun demikian ada beberapa macam perjanjian yang hanya sah apabila dituangkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum atau notaris dan PPAT, misalkan akta perjanjian menghibahkan saham, akta pendirian PT, dan lain-lain. Agar perjanjian hibah tersebut sah, pembuat undang-undang sengaja mengharuskan dipatuhinya bentuk akta otentik guna melindungi kepentingan para pihak terhadap perbuatan dengan buru-buru yang dapat merugikan mereka sendiri. Dan untuk pendirian PT diwajibkan guna melindungi kepentingan pihak ketiga seperti dimaksud dalam UU PT No.1 tahun 1995.
Dalam asas kebebasan berkontrak, pembuat undang-undang yang memberikan asas ini kepada para pihak yang berjanji sekaligus memberikan kekuatan hukum Yng mengikat kepada apa yang telah mereka perjanjikan, seperti dimaksud pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Perlu diingat bahwa hanya perjanjian yang sah saja yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat seperti dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian yang cacat karena tidak adanya sebab yang halal atau karena tidak ada kata sepakat, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  1. Asas-asas dalam hukum kontrak.
Menurut pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata menyatakan : “bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas-asas kontrak sebagai berikut:
  1. Konsensus / sepakat , artinya perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus / sepakat antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak.
  2. Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas mengenai bentuk kontraknya. Asas kebebasan berkontrak ini juga meliputi :
- Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
- Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian;
- Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa / isi dari perjanjian yang akan dibuatnya;
- Kebebasan untuk menentukan obyek perjanjian;
- Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian.
  1. Pacta sunt servanda, artinya kontrak itu merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya ( mengikat dan memaksa ).
  2. Asas kepercayaan, artinya kontrak harus dilandasi oleh i’tikad baik para pihak sehingga tidak unsur manipulasi dalam melakukan kontrak.( pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata menyatakan : ” perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik ”
  3. Asas persamaan hak dan keseimbangan dalam kewajiban
  4. Asas moral dan kepatutan
  5. Asas kebiasaan dan kepastian hukum
  1. Jenis-jenis kontrak dan berakhirnya kontrak.
  1. Macam-macam Kontrak
Berikut ini beberapa contoh kontrak khusus dan penting yang banyak terjadi dalam praktik bisnis pada umumnya.
a. Perjanjian Kredit
1) Pengertian Kredit
Kredit atau credere (dalam bahasa Romawi) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perjanjian. Adapun unsure dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepakatan pinjam-meminjam (lihat lagi pasal 1754 KUH Perdata tentang Perjanjian Pinjam-Meminjam), kepercayaan, prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu dengan objeknya benda.
Sedangkan dasar dari perjanjian kredit adalah UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang perjanjian kredit diatur dalam Pasal 1 Ayat 11, yang berbunyi:
       Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank (kreditor) denganpihak lain (debitor) yang mewajibkan pihak peminjamuntuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.  
2) Perjanjian Kredit Uang
Para Pihak. Menurut Pasal 16 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, setiap pihak yang melakukan aktivitas menghimpun dana dari masyarakat wajib memiliki izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, persyaratan tersebut adalah :
- susunan organisasi dan pengurusan
- permodalan
- kepemilikan
- keahlian bidang Perbankan
- kelayakan rencana kerja dan
- hal-hal lain yang ditetapkan Bank Indonesia
Bunga. Meskipun suku bunga menurut UU tidak boleh lebih 6% (S. 1848 No. 22) tetapi dalam praktik bisnis kesepakatan antara kreditor dan debitor biasanya boleh lebih dari ditentukan, yang penting bunga itu ada. UU Perbankan kita memang menganut sistem bunga mengambang yang sebetulnya cenderung mengarah ke riba yang bisa merusak dan bisa terjadi ketidakseimbangan mengingat masyarakat kita masih memerlukan pembinaan untuk bergerak di bidang bisnis.
Batas Maksimum Pemberian Kredit. Menurut UU Perbankan Pasal 11 Ayat 2, batas maksimum pemberian kredit tidak boleh melebihi 30% dari modal bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas.
Jaminan. Di dalam dalam pemberian kredit, Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit, Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha Debitur. Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit agar Bank dapat memperoleh tambahan keyakinan atas kemampuan Debitur untuk mengembalikan utangnya.
Yang dimaksud dengan Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan (borgtocht).
Dari sifat dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas benda bergerak (roerende goederen) dan benda tidak bergerak (onroerende goederen).
Jangka Waktu. Dalam perjanjian kredit perlu diatur jangka waktunya mengingat kredit adalah kontrak yang suatu waktu harus dikembalikan. Bila suda jatuh tempo debitur masih juga tidak memenuhi kewajiban, apalagi dengan indikasi sengaja atau lalai, perlu dicantumkan  sangsi atas kelalaian itu baik berupa benda, bunga, biaya perkara, jaminan sita barang atau sandera badan, termasuk waktu maksimal yang ditentukan sehingga debitur tidak berlarut-larut.
b. Perjanjian Leasing (Kredit Barang)
1)  Pengertian Leasing
Leasing berasal dari kata lease (dalam bahasa Inggris) adalah perjanjian yang membayarnya dilakukan secara angsuran dan hak milik atas barang itu beralih kepada pembeli setelah angsuranya lunas dibayar (Keputusan Menteri Perdagangan No. 34/KP/II/1980).
2) Ciri – ciri Pokok Leasing
· hak milik atas barang baruberalih setelah lunas pembayaran, berarti selama kurun waktu kontrak berjalan hak milik masih menjadi hak lessor, hal ini berbeda dengan perjanjian pembiayaan untuk jual beli barang;
· swaktu-waktu lessor bisa membatalkan kontrak bila lessee lalai;
· leasing bukan perjanjian kredit murni, namun cendrung perjanjian kredit dengan jaminan terselubung;
· ada regristrasi kredit dengan tujuan untuk melahirkan sifat kebendaan dari perjanjian jaminan.
Menurut Komar Andasasmita (1983: 38), cirri-ciri pokok leasing adalah:
· menyangkut barang atau objek khusus yang merupakan satu kesatuan tersendiri;
· memperoleh pemakaian merupakan tujuan utama;
· ada hubungan antara lamanya kontrak dengan jangka waktu pemakaian objek leasing;
· tenggang waktu kontrak berlaku tetap;
· tenggang waktu tersebut sesuai dengan maksud para pihak seluruhnya atau hamper sama dengan lamanya pemakaian barang yang merupakan objek perjanjian dilihat dari segi ekonomi menurut perkiraan para pihak.

  1. Fungsi perjanjian
Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. Biaya dalam Pembuatan Perjanjian Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi, Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidnagan dan arbitrase, Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosial.
  1. Pembatalan kontrak.
  1. Null and Void. Awal perjanjian itu telah batal atau dianggap tidak pernah ada apabila  syarat objektif tidak terpenuhi. Perjanjian itu batal demi hukum dari semula tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada perikatan.
  2. Voidable. Bila salah satu syarat subjektif tidak dipenuhi perjanjiannya bukannya batal demi hukum, tetapi salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Penjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi.
Contoh kasus :
KRONOLOGI KASUS
Kasus antara PT.GPU (Gorby Putra Utama) dengan PT.SKE (Sentosa Kurnia Energy)
PT.GPU salah satu perusahaan peralatan yang menyediakan peralatan kebutuhan perkebunan tersandung masalah dengan PT.KSE. Kasus ini muncul saat keduanya menjalin kerjasama pada bulab maret 2012. Kala itu, PT.KSE memesan peralatan mesin traktor dan peralatan kebun lainnya dari PT.GPU, kemudian pada bulan  mei tahun 2012 peralatan mesin perkebunan itu datang secara bertahap dan pada bulan juni 2012 pemesan peralatan mesin perkebunan itu usai atau telah tuntas.
Tak berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23 september 2012 peralatan mesin perkebunan itu telah rusak setelah dipakai beberapa bulan. PT.KSE menuding perusahaan PT.GPU ini mengingkari kontrak perbaikan mesin perkebunan mereka yang menurut perjanjian memiliki garansi perbaikan hingga 1 tahun. Saat itu PT.KSE meminta mesin tersebut diservis kembali lantaran baru dipakai selama 3 bulan, akan tetapi PT.GPU menolak. Alasannya, kerusakan itu di luar yang diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi diberikan jika kerusakan karena kesalahan pengerjaan. Ini yang membuat pihak PT.KSE naik pitam. Pada bulan desember 2012 PT.KSE pun menggugat ke PT.GPU dengan ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mediasi memang sempat dilakukan, tapi menemui jalan buntu.
Dengan dasar itu, pada maret 2013 PT.KSE mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Padahal di sisi lain, PT.GPU memiliki hutang perawatan mesin perkebunan milik PT.KSE sejak Agustus 2011, dan tiba-tiba di tengah transaksi perjanjian tersebut PT.GPU memutuskan secara sepihak beberapa kontrak perjanjian perbaikan dan pembelian peralatan perkebunan, padahal peralatatan perkebunan itu sudah siap untuk diserahkan sehingga kerugian di pihak PT.KSE mencapai ratusan juta rupiah disebabkan pengingkaran atas perjanjian secara sepihak tersebut dan atas ini yang kemudian masuk hutangnya, dan sudah jatuh tempo sejak awal 2012. Tapi tak kunjung dilunasi oleh PT.GPU hingga pertengahan tahun 2012.
Pada mulanya pihak PT.KSE tidak ingin memperkeruh permasalahan ini mengingat hubungan antara PT.KSE dan PT.GPU sangat baik, namun setelah dilakukan melalui cara kekeluargaan oleh pihak PT.KSE dengan cara mendatangi pihak PT.GPU di kantor PT.KSE, tetap saja tidak ada respon timbal-balik dari PT.GPU. Padahal jika dilihat dari perlakuan yang dilakukan oleh PT.KSE dengan membawa perkara peralatan mesin perkebunan itu ke pengadilan bisa berbanding terbalik dengan perlakuan PT.GPU yang ingin menyelesaikan perkara hutang PT.KSE dengan cara kekeluargaan tanpa di bawa ke pengadilan. Setelah pihak PT.KSE bertenggang rasa selama tiga bulan, akhirnya permasalahan ini diserahkan kepada kuasa hukumnya Sugeng Riyono S.H.
Menurut Sugeng “PT.GPU sebagai salah satu perusahaan yang menyediakan peralatan perkebunan, telah melakukan transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama bahkan tiga somasi yang telah dilayangkan oleh pihak PT.KSE terhadap PT.GPU pun masih tidak ada konfirmasi balik kepada pihak PT.KSE”, dengan dasar ini pula Sugeng selaku kuasa hukum PT.KSE akan menggugat PT.GPU ke pengadilan, begitulah, PT.GPU benar-benar dalam keadaan siaga saat.

ANALISIS KASUS
Perseteruan yang terjadi antara PT.GPU milik perusahaan ternama di bidang peralatan perkebunan dengan PT.KSE tidak kunjung usai, hal ini disebabkan karena:
1.      Kerjasama yang dilakukan oleh pihak PT.GPU dengan PT.KSE dilakukan dengan transaksi bisnis berlandaskan i’tikad buruk.
2.      Pihak PT.GPU tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, dalam hal ini PT.GPU sebagai debitur dinyatakan “ingkar janji” (wanprestassi).
3.      Pihak PT.GPU telah mengadakan pembatalan pembelian atas pemesanan peralatan mesin perkebunan, padahal peralatan perkebunan sudah selesai dikerjakan dan siap untuk diserahkan, hal ini menyebabkan kerugian ratusan juta (tak terhingga) oleh PT.KSE.
4.      Pembayaran hutang perawatan oleh pihak PT.GPU yang melampaui tempo yang diperjanjikan.
Sebelum menganalisis poin-poin di atas yang akan dihubungkan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, akan dipaparkan mengenai pengertian perjanjian yang sesuai dengan Pasal 1313 B.W, yang berbunyi, ”Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Dalam Pasal 1313 B.W dapat diambil kesimpulan bahwa dalam pasal ini menurut pakar hukum perdata (pada umumnya) bahwa definisi perjanjian terdapat di dalam ketentuan di atas tidak lengkap karena hanya bersifat sepihak saja, kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus, pengertian perjanjian terlalu luas, dan tanpa menyebut tujuan, akan tetapi berdasarkan alasan tersebut perjanjian dapat dirumuskan, yaitu perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
Pada poin pertama di atas disebutkan bahwa, Kerjasama yang dilakukan oleh pihak PT.GPU dengan PT.KSE dilakukan dengan transaksi bisnis berlandaskan i’tikad buruk. Pada dasarnya, sebelum mengadakan perjanjian diwajibkan atas pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk mengetahui dengan seksama akan pentingnya asas-asas perjanjian, yang mana hal ini dapat mencegah adanya permasalahan yang akan terjadi diantara kedua belah pihak.
Asas-asas tersebut antara lain:
1.      Asas Kebebasan Berkontrak
2.      Asas Pacta Sunt Servanda
3.      Asas Konsesualisme
Asas ketiga diatas merupakan sektor utama yang harus ditonjolkan. Karena asas ini merupakan syarat mutlak bagi hukum perjanjian yang modern dan bagi terciptanya kepastian hukum. Ketentuan yang mengharuskan orang dapat dipegang adalah ucapannya, adalah suatu tuntutan kesusilaan dan memanglah benar bahwa kalau orang ingin dihormati sebagai manusia, ia harus dapat dipegang perkataannya namun hukum yang harus menyelenggarakan ketertiban dan menegakkan keadilan dalam masyarakat, memerlukan asas konsesualisme itu demi tercapainya Kepastian Hukum. Asas konsesulaisme tersebut dapat dikatakan sudak merupakan asas universil, dalam B.W disimpulkan dari Pasal 1320 jo Pasal 1338 (1): Semua perjajian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan istilah “semua” maka pembuat undang-undang menunjukkan bahwa perjanjian yang dimaksudkan bukanlah hanya semata-mata perjanjian bernama, tetapi juga perjanjian yang tidak bernama. Dengan istilah “secara sah” pembentuk undang-undang menunjukkan bahwa pembuatan perjanjian harus menurut. Semua persetujuan yang dibuat menurut hukum atau secara sah adalah mengikat, maksudnya secara sah disini ialah bahwa pembuatan perjanjian (pasal 1320) KUH Perdata harus diikuti, perjanjian yang telah dibuat secara sah mempunyai kekuatan atau mengikat pihak-pihak sebagai undang-undang, disini juga akan tersimpulkan bahwa asas yang tercantum adalah asas kepastian hukum. Disebutkan dalam Pasal 1320 B.W untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal
Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif, karena kedua syarat tersebut mengenai subjek pejanjian, sedangkan kedua syarat yang terakhir disebutkan syarat objektif, karena mengenai objek dari perjanjian akan tetapi dalam analisis ini terfokus pada subjek perjanjian. Sebagaimana pernyataan kuasa hukum PT.KSE, Sugeng Riyono S.H, “PT.GPU sebagai salah satu perusahaan peralatan perkebunan telah melakukan transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama, bahkan tiga somasi yang telah dilayangkan olrh pihak PT.KSE terhadap PT.GPU pun masih tidak ada konfirmasi balik kepada pihak PT.KSE. I’tikad baik diwaktu membuat perjanjian berarti kejujuran. Orang yang beri’tikad baik akan menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan. I’tikad baik diwaktu membuat perjanjian berarti kejujuran, maka i’tikad baik ketika dalam tahap pelaksanaan perjanjian adalah kepatuhan, yaitu suatu penilaian baik terhadap tindakan suatu pihak dalam hal melaksanakan apa yang telah diperjanjikan, pernyataan ini sesuai dengan Pasal 1338 B.W yang berbunyi, “Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan I’tikad baik. Maka, sesuai dengan isi pasal diatas, diperintahkan supaya pejanjian dilaksanakan dengan i’tikad baik, bertujuan mencegah kelakuan yang tidak patut atau sewenang-wenang dalam hal pelaksanaan tersebut.
PT.GPU tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, dalam hal ini PT.GPU sebagai debitur dinyatakan “ingkar janji” (wanprestasi). Wanprestasi yang dilakukan PT.GPU merupakan sesuatu yang disebabkan dengan apa yang dijanjikan akan tetapi terlambat, sebagaimana menurut Subekti, Wanprestasi berarti kelalaian seorang debitur, dalam hal:
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3.      Melakukan apa yang dijanjikan akan tetapi terlambat
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Kelalaian PT.GPU terhadap PT.KSE menjadikan terhambatnya kinerja produksi lain yang akan dibuat oleh PT.KSE. Sesuai dengan Pasal 1243 B.W yang berbunyi,”Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atas dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Adapun yang merupakan model-model dari prestasi adalah seperti dalam Pasal 1243 B.W yaitu:
1.      Memberikan sesuatu
2.      Berbuat sesuatu
3.      Tidak berbuat sesuatu
Tindakan wanprestasi membawa konsekwensi terhadap timbulnya hak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi dan bunga, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Tindakan-tindakan tersebut terjadi karena:
1.      Kesengajaan
2.      Kelalaian
3.      Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
Untuk adanya kewajiban ganti rugi bagi debitur maka undang-undang menentukan bahwa debitur harus terlebih dahulu dinyatakan dalam keadaan lalai. pernyataan lalai ini adalah merupakan upaya hukum untuk sampai kepada suatu fase, dimana debitur dinyatakan “ingkar janji” wanprestasi. Jadi maksudnya adalah peringatan atau pernyataan dari kreditur tentang saat selambat-lambatnya debitur wajib memebuhi prestasi. Dalam Pasal 1238 B.W disebutkan bahwa,“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa ia berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yan g telah ditentukan. Bahwasanya peryataan lalai diperlukan dalam hal orang meminta ganti rugi atau meminta pemutusan perikatan dengan membuktikan adanya ingkar janji. Hal ini digunakan untuk mengantisipasi kemungkinan agar debitur tidak merugikan kreditur.
Disebutkan dalam poin ketiga adalah pihak PT.GPU telah mengadakan pembatalan sepihak hutang perawatan dan pembelian peralatan perkebunan sehari setelah peralatan tersebut selesai dibuat, hal ini menyebabkan produksi yang akan dibuat oleh PT.KSE menjadi terbengkalai. Pembatalan ini tanpa ada alasan yang jelas dari PT.GPU. Disebutkan dalam Pasal 1338 (2) B.W bahwa,Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Pasal ini menjelaskan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak kecuali dengan sepakat antara keduanya, dan apabila seseorang telah tidak melaksanakan prestasinya sesuai ketentuan dalam kontrak, maka pada umunya (dengan beberapa pengecualian) tidak dapat dengan sendirinya dia telah melakukan wanprestasi. debitur dinyatakan lalai oleh kreditor yakni dengan dikeluarkannya “akta lalai” (somasi) oleh pihak kreditor (pasal 1238 B.W). dikeluarkannya akta ini berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal ketentuan di atas maka PT.GPU dikenakan beberapa pasal, antara lain:
1.      Pasal 1243 B.W : Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atas dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
2.      Pasal 1246 B.W : Biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut.
3.      Pasal 1247 B.W : Si berutang hanya diwajibkan mengganti biaya, rugi dan bunga yang nyata telah, atau sedianya harus dapat diduganya sewaktu perikatan dialahirkannya, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan sesuatu tipu daya yang dialakukan olehnya.
4.      Pasal 1249 B.W : Jika dalam perikatan ditentukannya, bahwa si yang lalai memenuhinya, sebagai ganti rugi harus membayar suatu jumlah uang tertentu, maka kepada pihak yang lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih maupun kurang dari pada jumlah itu.
5.      Pasal 1250 B.W : Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan denga pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekedar disebabkan terlambatnya pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan undang-undang, dengan tidak mengurangi peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, rugi dan bunga tersebut wajib dibayar dengan tidak usah dibuktikannya sesuatu kerugian oleh si berpiutang.
Ganti rugi yang diterima dari hitungan materil yakni berupa penyitaan peralatan mesin perkebunan milik PT.GPU yang bernilai Rp18,3 milliar mugkin sudah memadai kerugian yang diderita si berpiutang akibat tidak dipenuhinya perjanjian oleh si berutang, namun rasa kecewa tidak mungkin dapat ditebus, sebagaimana PT.GPU yang tidak merespon baik ketika pihak PT.KSE datang menemui PT.GPU di kantornya untuk menagih utang PT.GPU yang tersendat menimbulkan dampak pada produksi lain, mengingat hubungan baik PT.GPU dengan PT.KSE mengundang rasa kecewa dikarenakan akhir cerita kerjasama yang dilakukannya mengalami permasalahan hukum. Dengan demikian, ganti rugi hanyalah merupakan “obat” atas derita yang dialami karena apa yang diinginkan itu tidak datang atau diberikan oleh pihak lawan.
Daftar pustaka :
Saliman, Abdul R. dkk, 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Jakarta: Kencana.
Soebekti, R., 1992. KUH perdata, Jakarta: PT Pradnya Paramita.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl14141/pembatalan-perjanjian-yang-batal-demi-hukum
Richard burton simatupang, S.H. buku aspek hukum dalam bisnis