EKONOMI
KOPERASI
KOPERASI
Di susun Oleh :
Geraldi ( 22215851 ) –
2EB07
Haris Halomoan nasution (
( 23215058 ) – 2EB07
Hulliyaturrobiah (
23215176 ) – 2EB07
Ichpa Ila Ichsani (
23215216 ) -2EB07
Larasita Adhimas Putri (
23215789 ) – 2EB07
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016/2017
Nama Koperasi : Koperasi Guru dan
Pegawai SMP 56
Nama Pewawancara : Ibu Zubaidah, Mpd
Alamat Koperasi : Jalan jeruk purut I,
RT.3/RW.3 cilandak timur, pasar minggu kota jakarta selatan daerah
khusus , ibukota jakarta 12560
- Sejarah koperasi SMPN 56
Pada tahun 1966 pengurus yayasan
pendidikan koperasi di SMP Negeri 56 Jakarta, telah beberapa kali
berubah nama mengikuti kebijakan Keala Dinas Pendidikan atau
kebijakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
sebelum otonomi daerah diberlakukan Januari 2001. SMP LVI atau SMP 56
menjadi sekolah Negeri berdasarkan Surat Keputusan Deputy Menteri
Pendidikan Dasar Republik Indonesia Nomor : 108/SK/B/III/65-66
tanggal 30 Juli 1966 yang ditandatangani Wakil Kepala Direktorat
Pendidikan Umum, R. Soetedja. Gedung SMP 56 saat berlokasi di
kecamatan Kebayoran Baru, semula adalah gedung SMP LPN (Lembaga
Pendidikan Nasional) terletak di Jl. Melawai XIV kemudian berubah
nama menjadi Jl. Melawai Raya Blok N/2. Berdasarkan Surat Keputusan
status penegerian yaitu tanggal 30 juli 1996, tanggal tersebut
ditetapkan sebagai hari berdirinya SMP 56, dengan Kepala Sekolah yang
pertama bertugas adalah Bapak Drs. Soetomo Rifai.
Sejak berdirinya SMP 56 tahun 1966
hingga 14 Juli 2014 tercatat 18.388 pernah pmenjadi siswa SMP 56.
Tercatat pula sejumlah Kepala Sekolah yang pernah memimpin SMP 56
Jakarta :
1. Drs. Soetomo Rifai1966 s.d. 1980
2. Ny. F.A.W Adam
B-------------------------------------------1980 s.d. 1984
3. Drs. A. Ismail
---------------------------------------------------1984 s.d. 1989
4. Ny. Ai Dalisah
Basyuni-------------------------------------1989 s.d. 1994
5. H. Abutalib,
S.H.-----------------------------------------------1994 s.d. 1999
6. Dra. Hj. Titi Rochmani
Sudarmadi------------------------1999 s.d. 30 Juni 2001
7. Drs. H. Irwan,
MM----------------------------------------------7 Juli 2001 s.d. 16
Juli 2001
8. Drs. H. Agus Bambang Setiowidodo,
M.Pd----------1 Sept 2001 s.d. 7 Juli 2005
9. Drs. Eddy Effrans
A.S----------------------------------------2005 s.d. 2008
10. Drs. Syahminan
Lubis----------------------------------------2008 s.d. 2011
11. Dr. H. A. Otjin Kusnadie,
M.Pd----------------------------21 April 2011 s.d. 20 Maret 2014
12. Hj. Rusminah Sri Hartami,
S.Pd---------------------------20 Maret 2014 s.d 14 Des 2015
Visi
Mencetak insan-insan
koperasi yang berkualitas. Bertanggung jawab dan profesional.
Misi
· Mendidik dan melatih anggota tentang
perkoperasian.
· Melibatkan secara aktif seluruh
anggota untuk berpartisipasi dalam koperasi sekolah.
· Menyediakan barang-barang kebutuhan
anggota.
· Memberikan harga-harga barang yang
layak.
· Memberikan pelayanan yang memuaskan
kepada seluruh anggota.
· Melaksanakan kegiatan bakti sosial
masyarakat.
- Tujuan koperasi :
1. Menanamkan sikap hidup ekonomis pada
diri setiap anggota.
2. Memupuk semangat solidaritas antar
anggota.
3. KST mempunyai kader-kader pengurus
dan pengawas yang kompeten.
4. Menanamkan budaya menabung pada
anggota.
5. Meningkatkan distribusi pinjaman.
6. Meningkatkan profitabilitas
koperasi.
7. Memperluas wawasan dan relasi
koperasi.
8.Meningkatkan solidaritas antarkoperasi.
- Koperasi guru dan pegawai SMPN 56:
Ketua : Zubaidah, Mpd
Sekretaris : Roza yusnita , SI, Mpd
Bendahara : Dra. Lina karlinawati
Pengawas : 1. Zurni martin, Spd
2. salomi latuharhary, Spd,MM
Pembina : Bambang sutejo, Mpd
SISTEM OPERASIONAL KOPEARSI SEKOLAH
| No |
KOMPONEN
|
URAIAN
|
| 1 | Dasar hukum | 1. Permenpan No.35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan 2. Surat Keputusan Kepala SMPN 56 Jakarta |
| 2 | Persyaratan pelayanan |
1. Mengisi buku tamu
2. Berpenampilan rapi, ramah dan
punya loyalitas
3. Barang dan makanan / minuman yang
ditawarkan harus sesuai dengan kebutuhan dan harga yang telah
disepakati
4. Harus memahami ketentuan-ketentuan yang telah kami buat
dalam hal pembelian makanan / minuman |
| 3 | Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Suplier datang ke koperasi Siswa
2. Memberikan buku tamu
3. Mengijinkan supplier memeriksa
stock barang yang habis
4. Membuat order barang
5. Menerima barang
6. Memeriksa barang sesuai dengan
nota yang telah dibuat
7. Membayar tagihan sejumlah nota
kredit
8. Pendistribusian barang sesuai dengan spesifikasinya |
| 4 | Jangka waktu penyelesaian | 15 – 25 menit (masing-masingtahap 2-3 menit) |
| 5 | Biaya / tarif | Bebas biaya / tanpa biaya |
| 6 | Produk Pelayanan | Memberikan kemudahan dalam mensuplai barang kebutuhan sehari-hari siswa dan makanan / minuman yang sesuai dengan standar kebersihan dan kesehatan |
| 7 | Sarana, prasarana dan / atau fasilitas | Sarana: meja, kursi, etalase / almari kaca, almari kayu, rak Prasarana: instalasi listrik, ruang makan |
| 8 | Kompetensi pelaksana | Suplier harus mengerti tentang barang yang masih layak jual dan makanan / minuman yang bersih, sehat dan bergizi. |
| 9 | Pengawasan internal | Pengawasan dilakukan oleh guru yang telah ditunjuk sebagai Pembina koperasi |
| 10 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui kotak saran yang telah disediakan oleh sekolah (pihak humas sekolah) |
| 11 | Jumlah pelaksana | Jumlah supplier berkis arantara 10 – 15 orang |
| 12 | Jaminan pelayanan | Tata tertib yang telah kita buat |
- Aktifitas Koperasi
- Rapat rutin Pengurus rutin Pengurus, Pembina dan Penasehat Koperasi SMPN 56 Jakarta Penerimaan pengurus baru
- Simpanan pokok
- Stock Opname rutin tiap bulan
- Laporan Keuangan Koperasi tiap bulan
- Diklat anggota
- Rapat Anggota Tahunan
| I. Sisa hasil usaha per 31 Desember 2015 |
106,910,126
|
||
II.
Distribusi sisa hasil usaha
NO
|
DISTRIBUSI
|
RASIO
|
BESARNYA
|
1
|
Dana cadangan
|
20%
|
21,382,025
|
2
|
Partisipasi
usaha anggota
|
30%
|
32,073,038
|
3
|
Partisipasi
modal anggota
|
25%
|
26,727,532
|
5
|
Dana pengurus
|
15%
|
16,036,519
|
6
|
Dana
Pendidikan
|
5%
|
5,345,506
|
7
|
Dana sosial
|
3%
|
2,672,753
|
8
|
Dana
pembangunan Daerah kerja
|
3%
|
2,672,753
|
106,910,126
|
|||
